Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi  manusia  yang  dilindungi  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar  1945,  dan  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian darikemerdekaan berpendapat,kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media    siber    memiliki    karakter    khusus    sehingga    memerlukan    pedoman    agar pengelolaannya  dapat  dilaksanakan   secara  profesional,  memenuhi  fungsi,  hak,  dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a.    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,  serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.  Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau  dipublikasikan  oleh  pengguna  media  siber,  antara  lain,  artikel,  gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media

siber, seperti blog, forum, komentar pembaca ataupemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.  Padaprinsipnya setiapberita harus melaluiverifikasi.

b.  Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang

samauntuk memenuhiprinsip akurasi dan keberimbangan.

c.  Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1)  Berita benar-benarmengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2)  Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dankompeten;

3)  Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4)  Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.


Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung

dan menggunakan huruf miring.

d.  Setelah memuat berita  sesuai  dengan butir  (c),  media wajib  meneruskan upaya verifikasi,  dan  setelah  verifikasi  didapatkan,  hasil  verifikasi  dicantumkan  pada

beritapemutakhiran (update) dengan tautan padaberita yang belumterverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.  Media  siber  wajib  mencantumkan  syarat  dan  ketentuan  mengenai  Isi  Buatan Pengguna  yang  tidak  bertentangan  dengan  Undang-Undang No.  40  tahun  1999

tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secaraterang danjelas.

b.  Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua

bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.  Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan

tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1)  Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2)  Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,  agama,  ras,  dan  antargolongan  (SARA),  serta  menganjurkan  tindakan kekerasan;

3)  Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.  Media  siber  memiliki  kewenangan  mutlak  untuk  mengedit  atau  menghapus  Isi

Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.  Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di

tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.   Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan

diterima.


g.  Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang

melanggarketentuan pada butir (c).

h.  Media  siber bertanggung jawab  atas  Isi Buatan  Pengguna yang  dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada

butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.  Ralat,  koreksi,  dan  hak jawab  mengacu  pada  Undang-Undang  Pers,  Kode  Etik

Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawabyang ditetapkan Dewan Pers.

b.  Ralat,  koreksi  dan  atau  hak  jawab  wajib  ditautkan  pada  berita  yang  diralat,

dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.  Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan

ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.  Bila suatuberita media sibertertentu disebarluaskan media siberlain, maka:

1)  Tanggung  jawab   media   siber  pembuat  berita   terbatas   pada  berita   yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2)  Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutipberita dari media siberyang dikoreksi itu;

3)  Media  yang  menyebarluaskan  berita   dari   sebuah  media   siber   dan  tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.  Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi  sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima

ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a.  Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali   terkait masalah  SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban  atau berdasarkan pertimbangan khusus  lain

yang ditetapkan Dewan Pers.


b.  Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang

telah dicabut.

c.  Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada

publik.

6. Iklan

a.  Media siberwajibmembedakan dengantegas antara produk berita dan iklan.

b.  Setiap   berita/artikel/isi   yang   merupakan   iklan   dan   atau   isi   berbayar   wajib mencantumkan keterangan advertorial”, iklan”, ads”, sponsored”, ataukata lain

yang menjelaskanbahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media  siber  wajib  menghormati  hak  cipta  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan

perundang-undanganyang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya

secaraterang danjelas.

9. Sengketa

Penilaian  akhir  atas  sengketa  mengenai  pelaksanaan  Pedoman  Pemberitaan  Media

Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012


Posting Komentar untuk "Pedoman Media Siber"