Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peringatan HUT RI Ke-79 Membawa Berkah Bagi 8 Napi Lapas Lamongan

8 Napi Lapas Lamongan Yang Dapat Remisi Bebas. Foto: Zuditya Saputra

Terbittimur.com, Lamongan - Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke - 79 tahun 2024 ini membawa berkah tersendiri bagi 8 Nara Pidana (Napi) Lapas Lamongan.


Sebab, tepat pada Sabtu, 17 Agustus 2024 dini hari mereka kembali bisa menghirup udara segar alias bebas.

Bebasnya mereka tentu dikarenakan memperoleh remisi dari pihak Lapas Lamongan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Mahrus, mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 8 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur.



Reporter: Zuditya Saputra
Editor     : Nur Fatmasari


Posting Komentar untuk "Peringatan HUT RI Ke-79 Membawa Berkah Bagi 8 Napi Lapas Lamongan"