Bawaslu Lamongan Tertibkan 4.917 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar
Panwascam Kedungpring Ketika Menertibkan APK Yang Melanggar. (Zuditya) |
Terbittimur.com, Lamongan - Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Kabupaten Lamongan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh kecamatan. Kamis (28/12/2023).
Penertiban di 27 kecamatan se Kabupaten Lamongan itu dilakukan bersama polsek, koramil, dan satpol PP di masing-masing Kecamatan.
"Selama penertiban berlangsung sebanyak 4.917 APK ditertibkan karena melanggar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya, Kamis (28/12/2023).
Dijelaskan Toni, ribuan APK itu ditertibkan karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang dan cara pemasangannya yang menyalahi aturan.
"Adapun tempat dan cara yang menyalahi aturan yakni dipasang dengan cara memaku di pohon, dipasang di tempat pendidikan, di fasilitas umum dan di fasilitas pemerintah," terangnya.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Zud)
Reporter: Zuditya Saputra
Editor : Nur Fatmasari
Posting Komentar untuk "Bawaslu Lamongan Tertibkan 4.917 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar"