Kejari Beltim Limpahkan Berkas ke PN Tipikor, Tersangka Korupsi Ronovasi Gedung Bedah Sentral Segera Jalani Persidangan
YT, Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Telah Dipindahkan ke Unit Layanan Terpadu Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang |
Pada saat bersamaan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim pada Rabu (6/9/2023) memindahkan tahanan Tersangka, YT, dari Lapas Kelas IIB Cerucuk - Tanjung Pandan ke Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkal Pinang.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Beltim, Yoyok Junaidi, menyampaikan pemindahan tersangka YT dilakukan bersamaan dengan Pelimpahan Perkara Tersangka YT ke PN Tipikor Pangkal Pinang.
"Pelimpahan tersangka YT telah diterima dibagian Kepaniteraan PN Tipikor agar segera mendapat Penetapan sidang dan Penetapan Penahanan yang beralih menjadi Kewenangan Majelis Hakim Tipikor" Ujar Yoyok.
Tersangka YT didakwa melanggar Pasal 2 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang jelas Penuntut Umum akan berupaya maksimal membuktikan kesalahan terdakwa didepan Persidangan'' Kata Yoyok.
Tersangka YT pada perkara ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD TA 2018 Belitung Timur.
"Nantinya, mengenai keterlibatan pihak lainya masih menunggu fakta Persidangan. Sebab terkait perkara YT ini tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainya" pungkasnya.
Tags:
Hukum
Reporter: Adi
Editor : Terbittimur
Posting Komentar untuk "Kejari Beltim Limpahkan Berkas ke PN Tipikor, Tersangka Korupsi Ronovasi Gedung Bedah Sentral Segera Jalani Persidangan "