Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terlibat Bentrok di Kecamatan Tikung, Tiga Pesilat di Lamongan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Reporter: Zuditya Saputra

Pesilat Saat Diamankan Polres Lamongan. Foto:Humas Polri
Terbittimur.com, Lamongan - Tidak satu dua kali pesilat di Lamongan membuat ulah, tindakan yang meresahkan masyarakat itu terus diulang, seperti halnya kejadian pada Jumat (21/7/2023) malam lalu, tepatnya malam kedua bulan Asura (suro).

Kejadian yang terjadi di depan Polsek Tikung itu memperlihatkan para pesilat semakin menjadi - jadi. Pasalnya, bentrokan yang biasanya terjadi sesama perguruan silat, kini hal itu terjadi dengan penegak hukum yakni petugas kepolisian.

Meski pihak Polres Lamongan bersama Petugas gabungan akhirnya berhasil mengendalikan situasi tersebut saat itu, tetapi sejumlah petugas kepolisian harus mengalami luka - luka akibat lemparan batu yang dilemparkan oleh pesilat kepadanya.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan selain mengendalikan kejadian Polres Lamongan juga telah mengamankan tiga oknum anggota perguruan silat dan r
atusan kendaraan sepeda bermotor dari beberapa titik penyekatan.

“Ada tiga anggota perguruan silat yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, juga ratusan sepeda motor berbagai merek, karena memang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Kasi humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kutib humas.polri.go.id, Senin (24/7/2023).

Adapun ke tiga anggota perguruan silat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RM (31) asal Kabupaten Mojokerto, (A) masih di bawah umur dan MS (20) asal Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Ketiganya ditangkap dengan rincian, RM diamankan saat berada di perbatasan Kecamatan Tikung, A diamankan di Pertigaan Deket, sedang MS diamankan di wilayah Kecamatan Sugio. Saat diamankan, tersangka MS juga kedapatan membawa sajam, yakni pedang.



Editor: Zuditya Saputra

Posting Komentar untuk "Terlibat Bentrok di Kecamatan Tikung, Tiga Pesilat di Lamongan Ditetapkan Sebagai Tersangka"