Gugatan Nasabah Dikabulkan, PT. BPR Dinar Pusaka Cabang Lamongan Kalah di Meja Hijau
Reporter: Zuditya Saputra
Penasehat Hukum Eko Faris Fahyudiono Saat Membuktikan Hasil Putusan Inkra. Foto : Zuditya Saputra |
Hal itu, dibuktikan dengan hasil putusan nomor perkara ; 1/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dan 2/Pdt.GS/K/2023/PN LMG yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan.
Dalam amar putusan Hakim Ketua, Dr. Maskur Hidayat, SH.,MH bersama Hakim Anggota Olyviarin R, Taopan, SH.,MH dan Satriany Alwi, SH.,MH, menguatkan putusan atas Hakim Tunggal Nunik Sri Wahyuni, SH.,MH dan hakim Tunggal Edy Alex Serayok, SH.,MH yang dilakukan pada 22 Juni 2023.
Penasihat hukum nasabah, Eko Fariz Fahyudiono, SH dari kantor hukum Fariz Fahyu dan Rekan, yang beralamatkan Perum BPR, Jl. Permata 7 no 25, Tanjung, Lamongan, mengatakan sangat mengapresiasi dan sependapat atas putusan hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan, yang telah mengabulkan seluruh petitum dalam gugatan.
“Alhamdulillah, bunga, denda dan biaya lain dihapus. Hanya melunasi sisa hutang pokok. Pertimbangan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Itu bukti nasabah punya hak,” kata Eko Fariz Fahyudiono, Senin, 24 Juli 2023.
Dijelaskan Faris Sapaan akrab Eko Fariz Fahyudiono, SH, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu menyangkut hutang piutang. Tercatat, kedua nasabah tersebut menggunakan fasilitas kredit di PT. BPR Dinar Pusaka pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
Arif Rahman mendapatkan fasilitas dengan nilai Rp 95 juta, sudah melakukan prestasi (angsuran) 21 kali. Sedangkan, Masruah mendapatkan fasilitas kredit Rp 70 juta dan sudah melakukan prestasi (angsuran) 10 kali.
Namun, setelah di tengah perjalanan usaha mereka berdua bangkrut dan akhirnya pembayaran angsurannya pun ditangguhkan.
Dengan itikad baik, terang Fariz, pihaknya mengirimkan surat permohonan pelunasan bebas bunga, denda maupun ongkos lain (BDO) dan meminta Salinan perjanjian ke kantor PT BPR Dinar Pusaka, Taman – Sidoarjo pada bulan Februari lalu hingga tembusan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.
“Beberapa kali kami melakukan negosiasi, malah klien kami mendapat dua kali somasi dari pengacara pihak bank untuk pelunasan, sisa pokok, bunga, denda dan biaya pengacara. Nilai totalnya Rp 452.265.600,” kata Fariz Advokat asal Surabaya ini dengan didampingi rekan Advokat Minarto, SH.
Dalam somasi tersebutkan nilai tunggakan denda lebih besar daripada sisa hutang pokok. Padahal nilai sisa hutang pokok keduanya berjumlah Rp 101.405.591. Ditambah juga biaya pengacara dan lelang dibebankan nasabah.
“Itu tidak logis. Apalagi, klien kami mendapatkan chat WhatsApp dari pengacara bank tentang pengajuan lelang ditambah hutang denda berjalan. Itu membuat klien kami semakin cemas,” beber Faris pria yang juga tercatat sebagai pengurus di PWI Lamongan ini.
Sebagai dasar mempertahankan dan membela hak klien karena ada hak-hak yang dilanggar, selain mengajukan gugatan dengan nomor perkara ; 1/Pdt.GS/2023/PN LMG dan nomor perkara : 2/Pdt.GS/2023/PN LMG, sebelumnya atas dua Sertifkat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan sudah dilakukan pemblokiran di BPN Lamongan.
“Kami berharap pihak PT. BPR Dinar Pusaka memenuhi dan dapat mematuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tersebut,” pungkasnya.
Editor: Nur Fatmasari
Tags:
Hukum
Lamongan
Posting Komentar untuk "Gugatan Nasabah Dikabulkan, PT. BPR Dinar Pusaka Cabang Lamongan Kalah di Meja Hijau"