LSM dan Warga Demo Kejari Lamongan, Kasi Intel: Kejari Sudah Menjalankan Sesuai Mekanisme
Reporter: Zuditya saputra | 07:18 WIB
LSM Jerat Bersama Warga Desa Putat Kumpol Demonstrasi di Depan Kejari Lamongan. Foto: Zuditya Saputra |
Mereka menagih hasil laporannya, karena mereka menganggap laporan yang dilakukan mereka ke Kejari Lamongan sudah lama dan tak kunjung ada kejelasan.
Laporan tersebut yakni mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan pada tahun 2022 silam.
"Kita meminta agar pihak Kejaksaan segera menindak dan menangkap pelaku korupsi anggaran dana desa di Desa Putatkumpul. Laporan ini Jelas apa yang terjadi adalah tindak pidana," kata Ketua LSM Jerat Mifta Zaeni ketika mendampingi pelapor berinisial S (53) warga putatkumpol beraudiensi di aula Kejari Lamongan paska demonstrasi.
"Tapi dihitung dan dikembalikan, pelaku tidak dijatuhi hukuman, seakan - akan lamanya pihak Kejaksaan seperti mengabaikan laporan ini dan tidak adanya tindakan," sambung Mifta Zaeni yang akrab disapa Mifta.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto menampik apa yang telah didugakan ketua LSM Jerat ke kejari Lamongan, bila Kejari Lamongan mengabaikan laporan tersebut.
Sebab, kata Condro, setelah pihaknya menerima laporan tersebut ia langsung bergerak menindak lanjuti laporan kasus dugaan adanya korupsi tersebut.
"Kami telah menerima laporan dari saudara S (53 tahun), warga Desa Putatkumpul dan menindak lanjuti laporan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat," ungkap Condro.
"Saya sangat mengapresiasi atas pelaporan dan pengawalan terkait korupsi," sambung Condro.
Tengah Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto ketika Mediasi Dengan Pendemo di Aula Kejari Lamongan. Foto: Zuditya Saputra |
Di antaranya yaitu, audit investigasi yang dilimpahkan ke inspektorat, ia meminta APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan investigasi kasus ini.
"Secara resmi kasus tersebut kami limpahkan ke APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yakni Inspektorat Kabupaten Lamongan," kata Condro.
Selain menanggapi demonstran ini, ia juga mengajak bersama - sama mengawal perkembangan kasus ini. "Kita harus ikuti dan hargai mekanisme yang ada. Kita harus normatif dan hargai proses. Mari kita kawal bersama. Terkait masalah hasil, kita tunggu dan percayakan hasilnya dari APIP," ujar kasi Intel Kejari Lamongan ini.
Lebih lanjut, terkait adanya kejadian penarikan laporan yang dilakukan pihak pelapor. Condro menyampaikan, bahwa tindakan tersebut merupakan hak atau kebebasan pelapor.
"Mengenai laporan dicabut, itu merupakan hak dan kebebasan pelapor. Yang jelas, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menindak lanjuti terkait adanya laporan tersebut sesuai proses dan mekanisme yang berlaku sudah secara resmi serta sudah profesional melimpahkan kasus tersebut ke APIP Inspektorat Kabupaten Lamongan," tutup Condro.
Editor: Nur Fatmasari
Posting Komentar untuk "LSM dan Warga Demo Kejari Lamongan, Kasi Intel: Kejari Sudah Menjalankan Sesuai Mekanisme"